haha..

Senin, 26 Oktober 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


HAK ASASI MANUSIA (HAM)
TETY KURMALASARI, M.Sc
DI SUSUN OLEH :

FITRI INDAH YUNITA
NIM : 140388201063

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA 2014
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI



KATA  PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah swt karena berkat rahmat dan hidayahnya, penulis telah mampu menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul HAK ASASI MANUSIA (HAM). Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas ujian akhir semester. Penulis menyadari bahwa selama penulisan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terimakasih. Makalah ini bukanlah yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hasil maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sabab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun  demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bisa  memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca.





Tanjung pinang, Desember  2014


Fitri Indah Yunita



BAB I
PENDAHULUAN
A.               Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat Universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampaas oleh siapapun.  Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
B.               Rumusan Masalah
·         Apa pengertian HAM?
·         Apa landasan HAM?
·         Bagaimana pembagian HAM menurut bidangnya?
·         Bagaimana Hak di Indonesia ?
·         Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
·         Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
·         Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
C.               Manfaat penulisan
·         Melatih penulis agar lebih baik dalam menyusun makalah
·         Pembaca mengetahui apa pengertian HAM.
·         Pembaca mengetahui bagaimana landasan HAM.
·         Pembaca mengetahui pembagia HAM menurut bidang.
·         Penulis berharap dengan di buatnya makalah ini agar menambah wawasan penulis dan pembaca mengenai HAM.
D.               Tujuan menulisan
·         Melatih penulis agar lebih baik dalam menyusun makalah
·         Pembaca mengetahui apa pengertian manusia menurut pandangan agama.
·         Pembaca mengetahui mengapa manusia sebagai mahluk religius.
·         Penulis berharap dengan di buatnya makalah ini agar menambah wawasan penulis dan pembaca.









BAB II
PEMBAHASAN

A.               Pengertian HAM (Hak Asai Manusia)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.




B.                Sejarah Perkembangan HAM di Dunia

Sejarah perkembangan HAM pada hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Di lihat dari sejarahnya, istilah hak asasi manusia (HAM) secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen, artinya hak-hak asasi manusia dan warga negara Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal semboyan liberte, egalite, dan fraternite. Secara substansial, hak asasi manusia sudah diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum masehi. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut:


Tahun 2500 SM-1000 SM
·         Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds.
·         Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari kesewenang-wenangan.
·         Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Tahun 600 SM di Athena (Yunani)
Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan setiap warganya. Untuk itu, ia membentuk Hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau Eklesia. Karena gagasan inilah, Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh seorang tokoh negarawan Athena.
Tahun 527 SM - 322 SM
·         Kaisar Romawi Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
·         Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti Socrates dan Plato sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi manusia serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warganya.
Tahun 30 SM - 632 M
·         Kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.
·         Kitab suci Alquran yang diturunkan Nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, dan sebagainya.
Tahun 1215
Magna Charta merupakan piagam pertama tentang hak asasi manusia di dunia. Magna Charta lahir di Inggris. Magna Charta merupakan dokumen yang berisi hak-hak kalangan bangsawan yang diberikan Raja John. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batasan-batasan kewenangan raja yang sebelumnya memiliki kekuasaan absolut. Sebelumnya raja memiliki kekuasaan membuat hukum sementara dia sendiri tidak terikat terhadap hukum tersebut. Setelah lahirnya Magna Charta kekuasaan raja menjadi tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. Proses lahirnya piagam ini didorong oleh adanya gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi, dan ketatanegaraan. Pelopor gerakan revolusi tersebut antara lain adalah John Locke dan Thomas Aquino.

Tahun 1679
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan warga negara.
Tahun 1776
Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas negara bagian. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan, "bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta".
  • Bahwa semua manusia dianugerahi oleh pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
  • Amerika Serikat sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi(secara resmi dimuat dalam Constitution of USA 1787).
  • Naskah proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence) diciptakan oleh Thomas Jefferson.
Tahun 1789
Lahir piagam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil dari Revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jenderal Laffayette.
  • Revolusi Prancis bersemboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
  • Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Prancis, seperti J. J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu.
  • Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Prancis tahun 1791.
Tahun 1918
Lahir piagam hak asasi manusia, yaitu Rights of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk perdamaian yang adil.
Tahun 1941
Atlantic Charter yang lahir pada saat berkobarnya Perang Dunia II dengan pelopornya F. D. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paing pokok dan mendasar. Isi dari The Four Freedoms ini antara lain:
·         Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom for speak and expression).
·         Kebebasan untuk beragama (freedom for religion).
·         Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
·         Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Tahun 1948
Hak asasi manusia sedunia dideklarasikan PBB pada 10 Desember 1948 yaitu Universal Declaration of Human Rights. Piagam ini disusun oleh panitia khusus yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.


C.                  Perkembangan Ham Di Indonesia
1.    Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
a.    Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
b.    Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).

1.      Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:
a.      Bidang sipil politik, melalui:
·       UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30)
·       Maklumat  Pemerintah 01 November 1945
·       Maklumat  Pemerintah 03 November 1945
·       Maklumat Pemerintah 14 November 1945
·       KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
·       KUHP Pasal 99
 b.            Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
·       UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
·       KRIS Pasal 36-40
2.      Periode 1950-1959

     Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
  1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
  2. Adanya kebebasan pers.
  3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis   
  4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
  5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :
1.     Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.     Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

3.     Periode 1959-1966
  Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.




4.     Periode 1966-1998
   Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
 Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a.      HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b.     Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.      Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .

5.     Periode pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk . diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.
D.               Pembagian Bidang, Jenis Dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1.                  Hak  asasi  pribadi / Personal  Right

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
      kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.
         Hak  asasi  politik  /  Political  Right

- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.
         Hak  azasi  hukum / Legal  Equality   Right

- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.
        Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.         Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.         Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat






E.                   LANDASAN  HAM

1.                    Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia
2.                  Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

3.                   Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

4.                   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.




5.                  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat
6.                   Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Landasan Filosofis, Ideologis, Dan Yuridis Konstitusional
          Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan di dunia memiliki hak tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Adanya hak tersebut menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya.
Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara. Pada sub unit ini Anda akan dapat mempelajari sistem nilai yang melandasi HAM, landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional. Setelah mempelajari sub unit ini kompetensi yang diharapkan ialah Anda dapat menjelaskan landasan HAM dengan tepat.
Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, jam tangan. Bagian-bagian dari jam itu berupa jarum, per atau spiral, sekrup, gir atau gerigi, tali, baterai, angka, dan lain-lain yang kesemuanya saling berhubungan secara fungsional dengan tujuan untuk mengetahui ukuran waktu. Segala sesuatu di semesta alam itu sesungguhnya merupakan suatu system.
 Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila. Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal. Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut: (a) nilai religius atau ketuhanan, b) nilai kemanusiaan, c) nilai persatuan, d) nilai kerakyatan dan e) nilai kedilan.
 

Setiap bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka bumi. Kepercayaan tersebut semakin kuat ketika rasio memberikan pembenaran tentang bukti-bukti adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio manusia adalah sebagai berikut.
1.      Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasasi kehidupan manusia. Kekuatan adikodrati tersebut di dalam ajaran agama yang dianut seseorang disebut dengan Tuhan.
2.      Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan. Misalnya, rumah dibuat tujuannya untuk tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Tujuan akhir segala sesuatu adalah kembali kepada Tuhan.
3.      Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan. Sesuatu yang ada tersebut apabila membutuhkan yang lain tentu bersifat relatif, dan tidak sempurna artinya cara beradanya membutuhkan yang lain dan tanpa yang lain, ia tidak akan ada. Rasio manusia pada akhirnya akan sampai pada “sesuatu yang ada” yang bersifat mutlak atau absolut, maha sempurna sehingga tidak membutuhkan yang lain, dan itu adalah Tuhan, Yang Maha Sempurna.
4.      Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta. Semua yang ada di alam semesta itu bergerak secara teratur, misalnya matahari terbit dari timur setiap hari dan bergerak sesuai dengan aturannya. Rasio manusia tentu akan menanyakan siapa yang menggerakkan dan mengatur semesta alam itu? Jawabannya adalah Tuhan yang Maha Pengatur.
5.      Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan. Aristoteles menyebut penyebab pertama yang tidak disebabkan adalah causa prima.
6.      Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati. Rasa takut tersebut mendorong jiwa manusia untuk mencari ketenangan di dalam menghadapi kematian. Ketenangan diperoleh setelah manusia hidup sesuai dengan ajaran Tuhan.
7.      Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil. Keadilan yang diperoleh di dunia ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Oleh karena itu

ia berharap akan ada pengadilan yang Maha Adil kelak di kemudian hari. Jika tidak ada kehidupan sesudah mati dan memperoleh keadilan yang Maha Adil, maka alangkah sia-sia hidup ini sebab tidak akan ada bedanya berbuat baik atau tidak baik.
Hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan dapat dilihat dari hubungannya dengan sesama manusia. Setiap bangsa di dunia secara universal mengakui bahwa hakikat manusia terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Apabila telah hilang kemanusiaannya, maka ia akan turun derajatnya lebih rendah dari makhluk lainnya. Misalnya, tidak ada hewan manapun yang akan memangsa anaknya sendiri, dan jika ada karena ia tidak memiliki rasio, rasa, hati nurani dan iman. Manusia yang dibekali dengan keempat kemampuan tersebut apabila melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri maka ia lebih rendah kedudukannya daripada hewan. Kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang melekat pada setiap orang. Kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari sistem nilai yang melandasi hak asasi manusia.


Manusia memiliki sifat individu dan sosial. Sifat individu ditunjukkan manusia untuk selalu mementingkan diri sendiri dan sifat sosial ditunjukkan dengan kecenderungan untuk berkelompok. Di dalam kehidupan kelompok tersebut, setiap orang berinteraksi dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa menjadi bagian dari kelompoknya dan karena itu ia memiliki loyalitas atau solidaritas (persatuan) kepada kelompoknya. Kehidupan berkelompok tersebut kemudian dijadikan bagian dari sistem nilai yang dijunjung tinggi yaitu persatuan.
Persatuan akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh anggota kelompok itu dihargai dan dilindungi. Setiap anggota kelompok mempunyai kedudukan yang sama. Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok. Di dalam demokrasi nilai-nilai kerakyatan sangat dihormati dan dihargai untuk memperlakukan anggota kelompok masyarakat.
Semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat. Tanpa keadilan, masyarakat itu akan rapuh dan mudah konflik dan akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sendiri. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM. Sistem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Bahkan, ciri khas tersebut menjadi karakteristik kepribadian bangsa Indonesia. Sistem nilai lokal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat mengetahui bahwa setiap manusia percaya adanya Tuhan. Namun demikian, hanya bangsa Indonesia yang memiliki pandangan hidup dan secara tegas menyatakan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cara menjalankan ajaran Tuhan Yang Maha Esa tersebut dilakukan dengan cara berkeadilan dan berperadaban (Pembukaan UUD 1945). Jadi, perbuatan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan itu menunjukkan peradaban dan keadilan manusia yang bersifat religius.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia adalah berkeadilan dan berperadaban. HAM itu merupakan salah satu perwujudan nilai kemanusiaan, tetapi harus meningkatkan keadilan dan peradaban manusia.
3. Persatuan Indonesia. Nilai persatuan yang ada pada setiap bangsa disesuaikan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Nilai persatuan yang dimaksud adalah kondisi dinamis untuk menyatu secara terus-menerus dari bangsa Indonesia yang sangat beranekaragam (heterogen).
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan. Di dalam menyelesaikan masalah bersama, diutamakan musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah tersebut. Keputusan harus disetujui oleh rakyat. Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah bersama tersebut harus dibimbing hikmat kebijaksanaan. Proses musyawarah diatur dengan aturan secara rasional berdasarkan pengetahuan dan kebenaran dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
5. Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Seluruh bangsa Indonesia sebagai warga negara harus memperoleh keadilan di dalam kehidupan bersama. Keadilan bukan hanya keadilan politik saja tetapi kehidupan sosial masyarakat seluruhnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, bangsa Indonesia memiliki sistem nilai yang lengkap dan komprehensif. Sistem nilai tersebut merupakan pilihan nilai yang terbaik yang menjamin kesatuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa Indonesia di masa sekarang dan mendatang. Sistem nilai tersebut dijadikan landasan pemahaman dan pengembangan HAM.


1.                   Landasan Filosofis
    Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati. Bahkan, orang itu hidup di lautan masalah tetapi hanya sedikit saja yang menyadari adanya masalah. Penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peradaban manusia. Pada mulanya manusia menyelesaikan masalahnya melalui kepercayaan. Penyelesaian semacam ini disebut penyelesaian mitologis. Manusia percaya terhadap kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan semesta alam.
Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir. Manusia memiliki kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya karena dibekali dengan kemampuan berpikir. Hampir setiap hari manusia menggunakan kemampuan berpikirnya itu.
Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat kefilsafatan. Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Secara material, objek filsafat adalah segala sesuatu yang ada. Pengertian “ada” meliputi ada alam kenyataan, ada dalam pikiran, dan ada dalam kemungkinan.
Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Dengan kata lain berpikir kefilsafatan itu bersifat mendalam, sedalam-dalamnya sampai pada hakikatnya. Misalnya hakikat air adalah H2O. Hakikat manusia adalah kemanusiaan.
Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Prasangka yang dimaksud adalah anggapan-anggapan yang membuat pemikiran itu menjadi bias dan mengaburkan kebenaran. Prasangka tersebut dapat berupa prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial. Objek filsafat dikaji secara menyeluruh. Kalau berpikir ilmiah, dibatasi pada satu segi tertentu saja, maka filsafat memikirkan objeknya dari berbagai segi secara menyeluruh.
Berpikir kefilsafatan bersifat spekulatif artinya mampu melampaui batas-batas pengalaman yang sudah ada. Ketika orang memikirkan bahwa bumi itu sebagai pusat semesta alam, maka Kopernikus menunjukkan bahwa bukan bumi tapi mataharilah yang menjadi pusatnya.
Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran. Sebagai contoh, kearifan yang dimiliki tukang becak di suatu daerah tentang arti kehidupan. Tukang becak tersebut mempunyai dua anak yang harus dibiayai sampai menyelesaikan studi di perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Sebagai tukang becak, penghasilan tiap hari sangat kecil. Meskipun penghasilannya kecil, tukang becak tersebut mempunyai pandangan bahwa untuk membiayai studi anaknya harus dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dan bersih dari “kotoran” yang dilarang oleh agama dan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam negara. Pancasila sebagai norma dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah). Sekalipun kewenangan untuk melakukan perubahan, MPR tidak berkehendak mengubahnya bersama bentuk negara, dan sistem pemerintahan presidensiil. Perubahan atas norma dasar tersebut akan mengimplikasikan pada perubahan fundamental dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut. Pemahaman dan pengembangan HAM harus dijiwai dengan sistem filsafat hidup atau norma dasar agar tidak lepas dari pijakan kehidupan real bangsa Indonesia yang theistik religius.
Ketika seseorang menghadapi problem fundamental filsafati yang menyangkut kehidupan maka ia akan bertanya tentang kehidupan tersebut. Misalnya untuk apa harta yang kita miliki ini? Pendidikan apa yang terbaik untuk anak-anak kita? Berdasarkan uraian di atas, coba kemukakan filsafat hidup Anda dan identifikasikan kearifan yang Anda miliki. Mengapa demikian?
Pendidikan Hak Asasi Manusia 2-7
2.                    Landasan Ideologis
Istilah ideologi digunakan pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d`ideologie. Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat. Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya.
Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme. Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan. Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok. Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC). Tidak ada kebebasan individu tetapi ada kebebasan kelompok. Artinya keberadaan individu ditentukan oleh kelompok.
Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama. Ideologi tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945. Terbentuknya
Unit 2 2-8
ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia Di samping itu faktor internal juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM dibentuk melalui pendidikan. Faktor eksternal berupa pergaulan antarbangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan perilaku. Interaksi bangsa Indonesia dengan lingkungan alam dan sosial masyarakat internasional membawa pengaruh pada pembentukan ideologi nasional.
Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara Proklamasi). Secara intrinsik dan formal, ideologi Pancasila sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat serta derajatnya yang tinggi. HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu ataupun kebebasan kolektif tetapi kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, Tuhan, masyarakat dan negara.
3.                    Landasan Yuridis Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faounding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah norma-norma dasar yang tertulis, tegas, eksplisit, dan mempunyai kekuatan imperatif (memaksa) pada penyelenggara negara dan warga negara untuk melaksanakan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar tidak tertulis adalah semua aturan dasar yang tidak tertulis tetapi dijadikan dasar untuk mengatur penyelenggaran negara. Misalnya, kebiasaan presiden menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus, sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan.
Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan
Pendidikan Hak Asasi Manusia 2-9
HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Penjajahan merupakan tindakan yang melanggar dan melampaui batas kemanusiaan sehingga melanggar HAM dan harus dihapuskan. Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Perjuangan pergerakan kemerdekaan tersebut merupakan usaha bangsa yang harus dilakukan. Artinya hak untuk merdeka tidak akan diberikan pihak (bangsa) lain tanpa diperjuangkan bersama-sama. Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui: (a) usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, (b) perjuangan tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa, (c) kemerdekaan yang dicapai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan maju. Alinea keempat, memuat pernyataan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
Mengingat muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut maka (a) pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai fundamental sebagai asas kerohanian negara, (b) pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, (c) pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita nasional, khususnya cita-cita hukum demi tegaknya hukum dan keadilan di dalam negara dan pemerintahan, (d) pembukaan UUD 1945 menetapkan kewajiban negara untuk melindungi dan mengayomi serta mensejahterakan seluruh bangsa (welfare nation state), (e) pembukaan UUD 1945 menetapkan asas fundamental dan sistem kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila sehingga disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noorsyam, 1999). Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.
Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh. Bila dipahami secara mendalam, dasar-dasar HAM tersebut memiliki landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif. Untuk menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J. Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar HAM di dalam konstitusi. Namun, ketentuan itu belum bersifat transparan dan detail.


F.                Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1)      1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)      2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3)      3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.    HAM menurut konsep PBB;
 Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.




G.              Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
·         Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
·         Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
·         Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
·         Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
·         Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
·         Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
·         Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
·         Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
·         Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
·         Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.




H.              Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  • Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  • Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  • Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  • Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  • Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar





BAB III
PENUTUP
A.               Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.                 


B.               Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.










DAFTAR PUSTAKA

http://chieva-chiezchua.blogspot.com/2012/06/perkembangan-pemikiran-dan-pelaksanaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar