HAK ASASI MANUSIA (HAM)
TETY KURMALASARI, M.Sc
DI
SUSUN OLEH :
FITRI INDAH YUNITA
NIM : 140388201063
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN BAHASA
DAN SASTRA INDONESIA 2014
UNIVERSITAS
MARITIM RAJA ALI HAJI
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah swt karena berkat rahmat dan hidayahnya, penulis telah
mampu menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul HAK ASASI MANUSIA (HAM).
Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas ujian akhir semester.
Penulis menyadari bahwa selama penulisan makalah ini penulis banyak mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terimakasih.
Makalah ini bukanlah yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan,
baik dalam hasil maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sabab itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun
demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca.
Tanjung pinang, Desember 2014
Fitri
Indah Yunita
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara. Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar
HAM.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat Universal dan langgeng. Oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampaas oleh siapapun. Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia. Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan
bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak
hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang
dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai
manusia akan hilang.
B.
Rumusan
Masalah
·
Apa
pengertian HAM?
·
Apa
landasan HAM?
·
Bagaimana
pembagian HAM menurut bidangnya?
·
Bagaimana
Hak di Indonesia ?
·
Penjelasan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
·
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
·
Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
C.
Manfaat
penulisan
·
Melatih penulis agar lebih
baik dalam menyusun makalah
·
Pembaca mengetahui apa
pengertian HAM.
·
Pembaca mengetahui bagaimana
landasan HAM.
·
Pembaca mengetahui pembagia
HAM menurut bidang.
·
Penulis berharap dengan di
buatnya makalah ini agar menambah wawasan penulis dan pembaca mengenai HAM.
D.
Tujuan
menulisan
·
Melatih penulis agar lebih baik
dalam menyusun makalah
·
Pembaca mengetahui apa
pengertian manusia menurut pandangan agama.
·
Pembaca mengetahui mengapa
manusia sebagai mahluk religius.
·
Penulis berharap dengan di
buatnya makalah ini agar menambah wawasan penulis dan pembaca.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM (Hak Asai Manusia)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia
di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
B. Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah
perkembangan HAM pada
hakikatnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan
martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa,
penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman yang hampir melanda
seluruh umat manusia. Di lihat dari sejarahnya, istilah hak asasi manusia
(HAM) secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam Declaration
des Droits de L'homme et du Citoyen, artinya hak-hak asasi manusia dan
warga negara Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal semboyan liberte,
egalite, dan fraternite. Secara substansial, hak asasi manusia sudah
diperjuangkan manusia sejak berabad-abad sebelum masehi. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut:
Tahun
2500 SM-1000 SM
·
Perjuangan
Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds.
·
Nabi
Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Firaun agar terbebas dari
kesewenang-wenangan.
·
Hukum
Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum
yang menjamin keadilan bagi warganya.
Tahun 600 SM di
Athena (Yunani)
Solon telah menyusun
undang-undang yang menjamin keadilan setiap warganya. Untuk itu, ia membentuk
Hekiaea, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan
majelis rakyat atau Eklesia. Karena gagasan inilah, Solon dianggap sebagai
Bapak Pengajar Demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh seorang tokoh
negarawan Athena.
Tahun
527 SM - 322 SM
·
Kaisar
Romawi Flavius Anacius Justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang
terkodifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi
manusia.
·
Pada
masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi
hak asasi seperti Socrates dan Plato sebagai peletak dasar diakuinya hak asasi
manusia serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan
kemauan dan cita-cita mayoritas warganya.
Tahun 30 SM -
632 M
·
Kitab
suci Injil yang dibawa Nabi Isa Almasih, sebagai peletak dasar etika Kristiani
dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih
terhadap Tuhan atau sesama manusia.
·
Kitab
suci Alquran yang diturunkan Nabi Muhammad SAW, banyak mengajarkan tentang
toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih
sayang, dan sebagainya.
Tahun 1215
Magna
Charta merupakan
piagam pertama tentang hak asasi manusia di dunia. Magna Charta lahir di
Inggris. Magna Charta merupakan dokumen yang berisi hak-hak kalangan bangsawan
yang diberikan Raja John. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan
batasan-batasan kewenangan raja yang sebelumnya memiliki kekuasaan absolut.
Sebelumnya raja memiliki kekuasaan membuat hukum sementara dia sendiri tidak
terikat terhadap hukum tersebut. Setelah lahirnya Magna Charta kekuasaan raja
menjadi tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
Proses lahirnya piagam ini didorong oleh adanya gerakan rasionalisme dan
humanisme di Eropa secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi, dan
ketatanegaraan. Pelopor gerakan revolusi tersebut antara lain adalah John Locke
dan Thomas Aquino.
Tahun 1679
Lahir piagam hak asasi manusia,
yaitu Hobeas Corpus Act, yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan
mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights
di Britania Raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan
kebebasan warga negara.
Tahun 1776
Declaration of Independence di Amerika, yaitu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh tiga belas negara bagian.
Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan,
"bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta".
- Bahwa semua manusia dianugerahi oleh pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
- Amerika Serikat sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi manusia dalam konstitusi(secara resmi dimuat dalam Constitution of USA 1787).
- Naskah proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence) diciptakan oleh Thomas Jefferson.
Tahun
1789
Lahir piagam Declaration des
Droits de L'homme et du Citoyen, yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia
dan warga negara sebagai hasil dari Revolusi Prancis di bawah kepemimpinan
Jenderal Laffayette.
- Revolusi Prancis bersemboyan liberte (kemerdekaan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
- Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Prancis, seperti J. J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu.
- Piagam hak asasi ini baru masuk konstitusi Prancis tahun 1791.
Tahun
1918
Lahir piagam hak asasi manusia,
yaitu Rights of Determination. Naskah ini diusulkan oleh Presiden Theodore
Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk perdamaian yang adil.
Tahun 1941
Atlantic Charter yang lahir pada saat berkobarnya
Perang Dunia II dengan pelopornya F. D. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The
Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang paing pokok dan
mendasar. Isi dari The Four Freedoms ini antara lain:
·
Kebebasan
untuk berbicara dan mengemukakan pendapat (freedom for speak and expression).
·
Kebebasan
untuk beragama (freedom for religion).
·
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
·
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Tahun
1948
Hak
asasi manusia sedunia dideklarasikan PBB pada 10 Desember 1948 yaitu Universal
Declaration of Human Rights. Piagam ini disusun oleh panitia khusus yang
dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.
C.
Perkembangan
Ham Di Indonesia
1. Perkembangan HAM di indonesia
Menurut teaching human right yang
diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM)
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh
dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak
tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Wacana HAM di indonesia telah
berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi
ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah
kemerdekaan.
a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode
sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi
pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische
Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan
Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu
tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa
kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak
perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti
Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H.
Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di
indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang
menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi
yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat
kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep
perwakilan rakyat.
b. Periode setelah kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus
berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959,
1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal
pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana
HAM bisa dicirikan pada:
a. Bidang sipil politik, melalui:
· UUD
1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30)
· Maklumat Pemerintah
01 November 1945
· Maklumat Pemerintah
03 November 1945
· Maklumat
Pemerintah 14 November 1945
· KRIS,
khususnya Bab V,Pasal 7-33
· KUHP
Pasal 99
b.
Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
· UUD
1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
· KRIS
Pasal 36-40
2. Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan
masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa
yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Sejalan dengan
prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam
kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah
HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik dengan
beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman,
bebas, dan demokratis
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
5. perdebatan HAM secara bebas dan
demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua
konvensi internasional HAM, yaitu :
1. Konvensi Genewa tahun
1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan
perlindungan sipil di waktu perang.
2. Konvensi tentang Hak
Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa
perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
3. Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa
berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang
terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided
Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap
sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut
Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Melalui sistem Demokrasi
terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di
kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden.
Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai
Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat
individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan
politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno
menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI
sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra
dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.
4. Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru
menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar
tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan
sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang
pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an
hingga 1980-an.
Setelah mendapatkan mandat
konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak
aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk
barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang
pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi
Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan
Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya
dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat
yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan
kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Di antara butir penolakan
pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:
a. HAM
adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b. Bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn
UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal
HAM.
c. Isu
HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh
pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya
benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan
pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari
kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan
politik yang berbeda dengan pemerintah .
5. Periode pasca Orde
Baru
Tahun 1998 adalah era paling
penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru
sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era
baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim
otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang
kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.
Pada masa Habibie misalnya,
perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang
sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan
salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan
HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala
bentuk . diskriminasi rasial;konvensi tentang penghapusan
kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan;serta
konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja.
Komitmen pemerintah terhadap
penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan
Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman
Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan
pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang
pengadilan HAM.
D.
Pembagian Bidang,
Jenis Dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
E.
LANDASAN HAM
1.
Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia
2.
Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat
6.
Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Landasan
Filosofis, Ideologis, Dan Yuridis Konstitusional
Hak asasi manusia merupakan
hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh
sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan di dunia memiliki hak
tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak memandang warna kulit,
bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Adanya hak tersebut
menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta derajat yang tinggi
sehingga berbeda dengan makhluk lainnya.
Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap
orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh
sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam
suatu negara. Pada sub unit ini Anda akan dapat mempelajari sistem nilai yang
melandasi HAM, landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional.
Setelah mempelajari sub unit ini kompetensi yang diharapkan ialah Anda dapat
menjelaskan landasan HAM dengan tepat.
Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan
secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, jam tangan.
Bagian-bagian dari jam itu berupa jarum, per atau spiral, sekrup, gir atau
gerigi, tali, baterai, angka, dan lain-lain yang kesemuanya saling berhubungan
secara fungsional dengan tujuan untuk mengetahui ukuran waktu. Segala sesuatu
di semesta alam itu sesungguhnya merupakan suatu system.
Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan
oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat
hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila. Sistem nilai yang
melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal
dan lokal. Sistem
nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut: (a) nilai religius
atau ketuhanan, b) nilai kemanusiaan, c) nilai persatuan, d) nilai kerakyatan
dan e) nilai kedilan.
Setiap
bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Kepercayaan
tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka bumi.
Kepercayaan tersebut semakin kuat ketika rasio memberikan pembenaran tentang
bukti-bukti adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio
manusia adalah sebagai berikut.
1.
Bukti
teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu
kekuatan adikodrati yang menguasasi kehidupan manusia. Kekuatan adikodrati
tersebut di dalam ajaran agama yang dianut seseorang disebut dengan Tuhan.
2.
Bukti
teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah
dan tujuan. Misalnya, rumah dibuat tujuannya untuk tempat tinggal yang aman dan
nyaman bagi penghuninya. Tujuan akhir segala sesuatu adalah kembali kepada
Tuhan.
3.
Bukti
ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu
pasti ada yang mengadakan. Sesuatu yang ada tersebut apabila membutuhkan yang
lain tentu bersifat relatif, dan tidak sempurna artinya cara beradanya
membutuhkan yang lain dan tanpa yang lain, ia tidak akan ada. Rasio manusia
pada akhirnya akan sampai pada “sesuatu yang ada” yang bersifat mutlak atau
absolut, maha sempurna sehingga tidak membutuhkan yang lain, dan itu adalah
Tuhan, Yang Maha Sempurna.
4.
Bukti
kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta. Semua yang ada di alam
semesta itu bergerak secara teratur, misalnya matahari terbit dari timur setiap
hari dan bergerak sesuai dengan aturannya. Rasio manusia tentu akan menanyakan
siapa yang menggerakkan dan mengatur semesta alam itu? Jawabannya adalah Tuhan
yang Maha Pengatur.
5.
Bukti
kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan
mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan. Aristoteles
menyebut penyebab pertama yang tidak disebabkan adalah causa prima.
6.
Bukti
psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati. Rasa takut
tersebut mendorong jiwa manusia untuk mencari ketenangan di dalam menghadapi
kematian. Ketenangan diperoleh setelah manusia hidup sesuai dengan ajaran
Tuhan.
7.
Bukti
moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil. Keadilan yang
diperoleh di dunia ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Oleh karena itu
ia berharap akan ada pengadilan
yang Maha Adil kelak di kemudian hari. Jika tidak ada kehidupan sesudah mati
dan memperoleh keadilan yang Maha Adil, maka alangkah sia-sia hidup ini sebab
tidak akan ada bedanya berbuat baik atau tidak baik.
Hubungan
yang baik antara manusia dengan Tuhan dapat dilihat dari hubungannya dengan
sesama manusia. Setiap bangsa di dunia secara universal mengakui bahwa hakikat
manusia terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Apabila telah hilang
kemanusiaannya, maka ia akan turun derajatnya lebih rendah dari makhluk
lainnya. Misalnya, tidak ada hewan manapun yang akan memangsa anaknya sendiri,
dan jika ada karena ia tidak memiliki rasio, rasa, hati nurani dan iman.
Manusia yang dibekali dengan keempat kemampuan tersebut apabila melakukan
pembunuhan terhadap anaknya sendiri maka ia lebih rendah kedudukannya daripada
hewan. Kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang melekat pada setiap orang.
Kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari sistem nilai yang melandasi hak asasi
manusia.
Manusia
memiliki sifat individu dan sosial. Sifat individu ditunjukkan manusia untuk
selalu mementingkan diri sendiri dan sifat sosial ditunjukkan dengan
kecenderungan untuk berkelompok. Di dalam kehidupan kelompok tersebut, setiap
orang berinteraksi dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa
menjadi bagian dari kelompoknya dan karena itu ia memiliki loyalitas atau
solidaritas (persatuan) kepada kelompoknya. Kehidupan berkelompok tersebut
kemudian dijadikan bagian dari sistem nilai yang dijunjung tinggi yaitu
persatuan.
Persatuan
akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh anggota kelompok itu dihargai dan
dilindungi. Setiap anggota kelompok mempunyai kedudukan yang sama. Perlakuan
yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai
demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok. Di dalam demokrasi
nilai-nilai kerakyatan sangat dihormati dan dihargai untuk memperlakukan
anggota kelompok masyarakat.
Semua
anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di
dalam kehidupan masyarakat. Tanpa keadilan, masyarakat itu akan rapuh dan mudah
konflik dan akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sendiri. Menurut
Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu),
distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh
hukum yang berlaku).
Disamping
nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM. Sistem nilai lokal
tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Bahkan,
ciri khas tersebut menjadi karakteristik kepribadian bangsa Indonesia. Sistem
nilai lokal tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat
mengetahui bahwa setiap manusia percaya adanya Tuhan. Namun demikian, hanya
bangsa Indonesia yang memiliki pandangan hidup dan secara tegas menyatakan
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cara menjalankan ajaran Tuhan Yang Maha Esa
tersebut dilakukan dengan cara berkeadilan dan berperadaban (Pembukaan UUD
1945). Jadi, perbuatan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan itu
menunjukkan peradaban dan keadilan manusia yang bersifat religius.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia adalah berkeadilan dan berperadaban. HAM itu merupakan salah satu
perwujudan nilai kemanusiaan, tetapi harus meningkatkan keadilan dan peradaban
manusia.
3.
Persatuan Indonesia. Nilai persatuan yang ada pada setiap bangsa disesuaikan
dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Nilai persatuan yang dimaksud adalah kondisi
dinamis untuk menyatu secara terus-menerus dari bangsa Indonesia yang sangat
beranekaragam (heterogen).
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan
perwakilan. Di dalam menyelesaikan masalah bersama, diutamakan musyawarah
dengan melibatkan seluruh komponen ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah
tersebut. Keputusan harus disetujui oleh rakyat. Pengambilan keputusan untuk
menyelesaikan masalah bersama tersebut harus dibimbing hikmat kebijaksanaan.
Proses musyawarah diatur dengan aturan secara rasional berdasarkan pengetahuan
dan kebenaran dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Seluruh bangsa Indonesia sebagai
warga negara harus memperoleh keadilan di dalam kehidupan bersama. Keadilan
bukan hanya keadilan politik saja tetapi kehidupan sosial masyarakat
seluruhnya.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, bangsa Indonesia memiliki sistem nilai yang lengkap
dan komprehensif. Sistem nilai tersebut merupakan pilihan nilai yang terbaik
yang menjamin kesatuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa Indonesia di masa
sekarang dan mendatang. Sistem nilai tersebut dijadikan landasan pemahaman dan
pengembangan HAM.
1.
Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki
masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula
masalah yang bersifat fundamental filsafati. Bahkan, orang itu hidup di lautan
masalah tetapi hanya sedikit saja yang menyadari adanya masalah. Penyelesaian
masalah tersebut sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peradaban manusia.
Pada mulanya manusia menyelesaikan masalahnya melalui kepercayaan. Penyelesaian
semacam ini disebut penyelesaian mitologis. Manusia percaya terhadap kekuatan
adikodrati yang menguasai kehidupan semesta alam.
Seiring
dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang
tidak memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan
kemampuan sendiri yaitu berpikir. Manusia memiliki kelebihan dibandingkan
dengan makhluk lainnya karena dibekali dengan kemampuan berpikir. Hampir setiap
hari manusia menggunakan kemampuan berpikirnya itu.
Kemampuan
berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat
kefilsafatan. Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki
ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya
memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Secara
material, objek filsafat adalah segala sesuatu yang ada. Pengertian “ada”
meliputi ada alam kenyataan, ada dalam pikiran, dan ada dalam kemungkinan.
Kedua,
berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir
radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya.
Dengan kata lain berpikir kefilsafatan itu bersifat mendalam, sedalam-dalamnya
sampai pada hakikatnya. Misalnya hakikat air adalah H2O. Hakikat manusia adalah
kemanusiaan.
Ketiga,
berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir
kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Prasangka yang dimaksud adalah
anggapan-anggapan yang membuat pemikiran itu menjadi bias dan mengaburkan kebenaran.
Prasangka tersebut dapat berupa prasangka etnik, agama, politik, masyarakat,
adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
Keempat,
berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya,
filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial. Objek
filsafat dikaji secara menyeluruh. Kalau berpikir ilmiah, dibatasi pada satu
segi tertentu saja, maka filsafat memikirkan objeknya dari berbagai segi secara
menyeluruh.
Berpikir kefilsafatan bersifat
spekulatif artinya mampu melampaui batas-batas pengalaman yang sudah ada.
Ketika orang memikirkan bahwa bumi itu sebagai pusat semesta alam, maka
Kopernikus menunjukkan bahwa bukan bumi tapi mataharilah yang menjadi pusatnya.
Secara
etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to
love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan
dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk
mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.
Sebagai contoh, kearifan yang dimiliki tukang becak di suatu daerah tentang
arti kehidupan. Tukang becak tersebut mempunyai dua anak yang harus dibiayai
sampai menyelesaikan studi di perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Sebagai
tukang becak, penghasilan tiap hari sangat kecil. Meskipun penghasilannya
kecil, tukang becak tersebut mempunyai pandangan bahwa untuk membiayai studi
anaknya harus dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dan bersih dari
“kotoran” yang dilarang oleh agama dan hukum.
Bagi
bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas
normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas
normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai
norma dasar dan tertinggi di dalam negara. Pancasila sebagai norma dasar negara
atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah).
Sekalipun kewenangan untuk melakukan perubahan, MPR tidak berkehendak mengubahnya
bersama bentuk negara, dan sistem pemerintahan presidensiil. Perubahan atas
norma dasar tersebut akan mengimplikasikan pada perubahan fundamental dalam
sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
HAM
dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila.
Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar tersebut. Pemahaman dan pengembangan HAM harus dijiwai dengan sistem
filsafat hidup atau norma dasar agar tidak lepas dari pijakan kehidupan real
bangsa Indonesia yang theistik religius.
Ketika
seseorang menghadapi problem fundamental filsafati yang menyangkut kehidupan
maka ia akan bertanya tentang kehidupan tersebut. Misalnya untuk apa harta yang
kita miliki ini? Pendidikan apa yang terbaik untuk anak-anak kita? Berdasarkan
uraian di atas, coba kemukakan filsafat hidup Anda dan identifikasikan kearifan
yang Anda miliki. Mengapa demikian?
Pendidikan
Hak Asasi Manusia 2-7
2.
Landasan
Ideologis
Istilah
ideologi digunakan pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements
d`ideologie. Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi
sebagai sistem ide menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme,
sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas
dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran
untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi
adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini
kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Melalui
pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara
mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil
pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk
melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang
mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya
dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas
kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi
dikembangkan dari sistem filsafat. Ideologi kapitalisme dikembangkan dari
sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan
dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme,
manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom
lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract
social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu didasarkan
pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak
individu tetapi untuk melindunginya.
Berbeda
halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada
filsafat materialisme. Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat
dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai
makhluk materi tidak memiliki kebebasan. Individu hidup di dalam kelompok
sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok. Hak individu tidak
diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok. Ideologi komunisme ini banyak
dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC).
Tidak ada kebebasan individu tetapi ada kebebasan kelompok. Artinya keberadaan
individu ditentukan oleh kelompok.
Bangsa
Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan
komunisme. Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama. Ideologi
tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945. Terbentuknya
Unit
2 2-8
ideologi tersebut dipengaruhi oleh
faktor internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia
berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia Di
samping itu faktor internal juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia
(SDM). Kualitas SDM dibentuk melalui pendidikan. Faktor eksternal berupa
pergaulan antarbangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan
perilaku. Interaksi bangsa Indonesia dengan lingkungan alam dan sosial
masyarakat internasional membawa pengaruh pada pembentukan ideologi nasional.
Bagi
bangsa Indonesia, sistem nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh
para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan
institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara
Proklamasi). Secara intrinsik dan formal, ideologi Pancasila sebagaimana
terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai
kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem
idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat serta
derajatnya yang tinggi. HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu
ataupun kebebasan kolektif tetapi kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada sesama manusia, Tuhan, masyarakat dan negara.
3.
Landasan
Yuridis Konstitusional
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the
faounding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang
dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang
tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah norma-norma dasar yang tertulis,
tegas, eksplisit, dan mempunyai kekuatan imperatif (memaksa) pada penyelenggara
negara dan warga negara untuk melaksanakan di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hukum dasar tidak tertulis adalah semua aturan dasar yang tidak
tertulis tetapi dijadikan dasar untuk mengatur penyelenggaran negara. Misalnya,
kebiasaan presiden menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus, sehari
menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan.
Norma
dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan
UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai
kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan
Pendidikan
Hak Asasi Manusia 2-9
HAM sudah diletakkan secara normatif di
dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A
sampai dengan J.
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa
Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia.
Penjajahan merupakan tindakan yang melanggar dan melampaui batas kemanusiaan
sehingga melanggar HAM dan harus dihapuskan. Alinea kedua, memuat perjuangan
pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi
setiap bangsa). Perjuangan pergerakan kemerdekaan tersebut merupakan usaha
bangsa yang harus dilakukan. Artinya hak untuk merdeka tidak akan diberikan
pihak (bangsa) lain tanpa diperjuangkan bersama-sama. Alinea ketiga, memuat
pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui: (a) usaha
perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, (b) perjuangan tersebut diridloi Tuhan
Yang Maha Esa, (c) kemerdekaan yang dicapai dengan keinginan luhur sebagai
bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan maju. Alinea keempat, memuat
pernyataan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan (a)
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, (b)
memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut serta
dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
Mengingat
muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung di dalam pembukaan UUD 1945
tersebut maka (a) pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai fundamental sebagai
asas kerohanian negara, (b) pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, (c) pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita nasional, khususnya
cita-cita hukum demi tegaknya hukum dan keadilan di dalam negara dan
pemerintahan, (d) pembukaan UUD 1945 menetapkan kewajiban negara untuk
melindungi dan mengayomi serta mensejahterakan seluruh bangsa (welfare
nation state), (e) pembukaan UUD 1945 menetapkan asas fundamental dan
sistem kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila sehingga
disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noorsyam, 1999). Atas dasar
pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun
juga, sebab perubahan akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.
Pembukaan
UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan
utuh. Bila dipahami secara mendalam, dasar-dasar HAM tersebut memiliki landasan
religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif. Untuk
menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J. Implementasinya
dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sejak
proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar HAM
di dalam konstitusi. Namun, ketentuan itu belum bersifat transparan dan detail.
F.
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a. Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara
ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika:
1) 1.Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2) 2.Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3) 3.Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB
yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human
Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø
Hak untuk hidup
Ø
Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
Ø
Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
Ø
Hak untuk masuk dan keluar wilayah
suatu Negara
Ø
Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
Ø
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
Ø
Hak untuk bebas memeluk agama
Ø
Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø
Hak untuk berdagang
Ø
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Ø
Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
G.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
·
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
·
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia
·
Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan
kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak
asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
·
Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
·
Penguatan upaya-upaya pemberantasan
korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
·
Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
·
Penyelamatan barang bukti kinerja
berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
·
Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
·
Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
·
Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
H.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar